Zulfahmi
Zulfahmi
  • Dec 8, 2021
  • 2325

Aliansi Buruh Batam Nginap di Kantor Gubernur Dompak

Aliansi Buruh Batam Nginap di Kantor Gubernur Dompak
Pimpinan Pengurus DPD,DPC,DPW & KC Buruh Batam

Tanjung Pinang - Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Batam melakukan aksi dua titik di pertama di depan kantor Graha kepri Batam menjadi tujuan utama massa aksi buruh untuk menyampaikan pesan ke pada pemerintah.

Di Tempat terpisah Pimpinan Aliansi dan juga Pimpinan Pengurus DPD, DPC, DPW & KC Buruh Batam sejumlah 20 orang , Melakukan audiensi ke kantor gubernur untuk ketemu dengan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di Kantor Gubernur  Dompak  Tanjung Pinang, Rabu (8/12/2021).

Pimpinan Aliansi Buruh Batam & Pimpinan Pengurus SP/SB di jadwalkan bertemu dengan gubernur pada jam 11:00 wib, Berhubung pada jam sama gubernur masih ada pertemuan dengan tamu yang lain, Pihak Pimpinan dan pengurus SP/SB bersabar untuk menunggu. Sampai Jam 18:00 wib masih menunggu.

Setelah magrib Buruh Batam di ingatkan oleh  Satpol PP untuk segera meninggalkan kantor gubernur, beberapa teman-teman buruh yang ada di dalam gedung langsung keluar, tidak sampai disitu saja pimpinan aliansi dan pengurus SP/SB di usir untuk meninggalkan halaman kantor gubernur.

Karna di usir oleh pihak  Satpol PP Samdana Ginting selaku pimpinan aliansi buruh Batam langsung sontak dan  marah.

"Ini gedung pemerintah, juga gedung rakyat dan kami juga berhak untuk menginap dan tidur di sini." ucap Samdana.

Pihak dari Pimpinan keamanan yang ada di kantor gubernur tetap menyuruh kami untuk bubar dan meninggalkan lokasi kantor.

Di tempat dan lokasi yang sama Surya Sastra selaku Ketua FSP LEM SPSI Kota Batam " Kami tidak akan bubar dan pulang ke Batam, sebelum Gubernur kepri Ansar Ahmad datang untuk menemui kami".Pungkasnya.

Tuntutan aliansi kota Batam ke kantor gubernur adalah :Pertama, meminta Gubernur Kepri untuk mencabut kasasi, patuhi putusan PTUN Tanjung Pinang dan putusan PTTUN Medan tentang UMP Kepri dan UMK Kota Batam 2021.

Kedua, Gubernur Kepri diminta untuk segera revisi Surat Keputusan (SK) nomor 1373 tahun 2021 tentang UMK 2022.

Tuntutan kita yang ketiga adalah, apabila Gubernur Kepri tidak melaksanakan Azas-Azas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB), maka lebih baik mengundurkan diri, sorak dari aliansi buru.

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU